SANCAnews.id – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator
Kontras, Fatia Maulidiyanti telah diperiksa polisi sebagai terlapor kasus
dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,
Luhut Binsar Pandjaitan.
Total ada 37 pertanyaaan yang ditanyakan kepada keduanya.
Adapun pertanyaan yang diajukan kepada penyidik yakni soal akun Youtube Haris
Azhar.
"Pemeriksaannya sekitar 17 pertanyaan dan Fatia 20 jadi
dijumlah 37. Banyak soal akun YouTube saya lalu juga soal materi conflict of
interest nya dari soal riset yang 9 organisasi," kata Haris kepada
wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
Selain akun Youtube, penyidik juga mempertanyakan soal sumber
riset atau data-data yang menyebut Luhur Binsar Pandjaitan ada kepemilikan
saham di Papua dalam video Youtube.
"Itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya jga dan
selain itu mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya itu sudah dijawab
melalui proses pemeriksaan," kata Fatia.
Haris menyebut, usai dilakukan pemeriksaan, dia dan juga
Fatia kini masih berstatus sebagai saksi. Haris juga akan menyodorkan beberapa
bukti jika nantinya kembali dilakukan pemeriksaan.
Meski begitu, Haris juga tidak mengetahui kapan pemeriksaan
selanjutnya akan dilakukan.
"Belum (ada jadwal pemeriksaan), tapi kita sih sudah
sampaikan akan sodorkan beberapa bukti dan juga 17 saksi dan rekomendasi
ahli," ungkap Haris.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan
pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis HAM, Haris Azhar telah naik ke
tingkat penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah
Lubis mengatakan meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun Haris masih
berstatus sebagai saksi.
Sudah sidik. Tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi,"
ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).
Menurut Auliansyah, naiknya perkara kasus Haris Azhar dari
penyelidikan ke tingkat penyidikan itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan
penyidik tidak menemukan hasil.
"Kami upaya mediasi tapi gak ketemu, di awal coba
mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak
pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi gak ketemu juga, akhirnya
kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan,"
paparnya.
Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021
lalu.
Laporan itu atas dasar video berjudul 'Ada Lord Luhut di
Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah akun Haris Azhar di
YouTube.
Dalam konten video YouTube itu, keduanya menyinggung soal
dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. (poskota)