SANCAnews.id – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti telah diperiksa polisi sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Total ada 37 pertanyaaan yang ditanyakan kepada keduanya. Adapun pertanyaan yang diajukan kepada penyidik yakni soal akun Youtube Haris Azhar.

 

"Pemeriksaannya sekitar 17 pertanyaan dan Fatia 20 jadi dijumlah 37. Banyak soal akun YouTube saya lalu juga soal materi conflict of interest nya dari soal riset yang 9 organisasi," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

 

Selain akun Youtube, penyidik juga mempertanyakan soal sumber riset atau data-data yang menyebut Luhur Binsar Pandjaitan ada kepemilikan saham di Papua dalam video Youtube.

 

"Itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya jga dan selain itu mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya itu sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," kata Fatia.

 

Haris menyebut, usai dilakukan pemeriksaan, dia dan juga Fatia kini masih berstatus sebagai saksi. Haris juga akan menyodorkan beberapa bukti jika nantinya kembali dilakukan pemeriksaan.

 

Meski begitu, Haris juga tidak mengetahui kapan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan.

 

"Belum (ada jadwal pemeriksaan), tapi kita sih sudah sampaikan akan sodorkan beberapa bukti dan juga 17 saksi dan rekomendasi ahli," ungkap Haris.

 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis HAM, Haris Azhar telah naik ke tingkat penyidikan.

 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun Haris masih berstatus sebagai saksi.

 

Sudah sidik. Tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

 

Menurut Auliansyah, naiknya perkara kasus Haris Azhar dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan penyidik tidak menemukan hasil.

 

"Kami upaya mediasi tapi gak ketemu, di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi gak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.

 

Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.

 

Laporan itu atas dasar video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube.

 

Dalam konten video YouTube itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. (poskota)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.