SANCAnews.id – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
menyampaikan, pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng
untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang
berlaku di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo
untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak
goreng.
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut
akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga,
PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
"Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga
produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail,” ucap Airlangga pada press
briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu
(5/01).
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana, kata
Airlangga, untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam
waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam
mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.
Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri
Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat
implementasi dari kebijakan ini.
"Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan
ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta
mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan
mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga
minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak No 35/2015
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN
Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.
Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan
pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan
sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan
Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen
penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya harga minyak goreng pada minggu ke-5 Desember
2021,mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan
sebesar 8,31 persen (MtM). (rmol)