SANCAnews.id – Sidang kasus tindak pidana terorisme yang
menjerat Munarman memasuki tahapan selajutnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Munarman pada hari ini, Rabu
(12/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan sejumlah saksi
dalam rangka pembuktian pada sidang berikutnya.
Berdasarkan daftar nama saksi yang dihadirkan JPU juga cukup
banyak, sehingga diputusakan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar turut memberikan tanggapan.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Aziz menambahkan, pada sidang
berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Mayoritas saksi merupakan tahanan. Mereka, para tahanan
itu, berasal dari berbagai rutan," ujar Azis.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda,
atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti
dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas
pertimbangan efisien baru online," sambungnya.
Aziz enggan membeberkan identitas para saksi mengingat kasus
ini merupakan kasus terorisme. Sehingga, identitas para perangkat persidangan
hingga saksi-saksi harus dirahasiakan.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi
tidak disebutkan, tapi kami sudah ada. Tetapi kami belum bisa disampaikan
karena pertimbangan kepentingan Undang Undang," pungkas Aziz. (suara)