SANCAnews.id – Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

 

Habib Bahar tak sendiri, penyidik juga menetapkan seorang berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama. TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.

 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar. Menurut dia, ada dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.

 

“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1).

 

Kemudian, alasan keduaHabib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax terkait peristiwa KM 50 di Polda Jawa Barat (Jabar).

 

"Hari ini (diperiksa perdana sebagai tersangka)," ujar Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (5/1).

 

"Hari ini, mulainya jam 10 (10.00 WIB) kayaknya," tambah Ichwan.

 

Ichwan sebelumnya menyebut mendapat informasi Habib Bahar akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/1). Namun, ternyata pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilaksanakan hari ini.

 

Pemeriksaan sebagai tersangka ini baru dilakukan karena Habib Bahar meminta ditunda usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin (3/1) karena kelelahan.

 

Hingga saat ini, kuasa hukum Habib Bahar masih belum mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Habib Bahar.

 

Habib Bahar maupun kuasa hukum juga masih belum mengetahui perkataan terkait KM 50 yang dianggap sebagai berita bohong. Yang pasti, Habib Bahar dijakikan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Tubagus Nur Alam pada 7 Desember 2021.(RMOL) karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.

 

Sebelumnya Habib Bahar diperiksa sebagai terlapor sejak pukul 12.30 selama sebelas jam. Setelah itu dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Pemeriksaan ini berdasar laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Habib Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, sementara pengadu berinisial TNA.

 

Dalam proses pengusutan, polisi sudah meminta keterangan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar berceramah, diperiksa 15 orang saksi. Lalu yang kedua klaster Garut ada sepuluh saksi. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.