SANCAnews.id – Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan
untuk menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan penyebaran berita bohong.
Habib Bahar tak sendiri, penyidik juga menetapkan seorang
berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama. TR merupakan pengunggah
video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan
kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar. Menurut dia, ada
dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.
“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR
mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di
Mabes Polri, Selasa (4/1).
Kemudian, alasan keduaHabib Bahar bin Smith akan menjalani
pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax
terkait peristiwa KM 50 di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Hari ini (diperiksa perdana sebagai tersangka),"
ujar Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Rabu pagi (5/1).
"Hari ini, mulainya jam 10 (10.00 WIB) kayaknya,"
tambah Ichwan.
Ichwan sebelumnya menyebut mendapat informasi Habib Bahar
akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/1). Namun, ternyata pemeriksaan
perdana sebagai tersangka dilaksanakan hari ini.
Pemeriksaan sebagai tersangka ini baru dilakukan karena Habib
Bahar meminta ditunda usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin
(3/1) karena kelelahan.
Hingga saat ini, kuasa hukum Habib Bahar masih belum
mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka
terhadap Habib Bahar.
Habib Bahar maupun kuasa hukum juga masih belum mengetahui
perkataan terkait KM 50 yang dianggap sebagai berita bohong. Yang pasti, Habib
Bahar dijakikan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Tubagus Nur Alam
pada 7 Desember 2021.(RMOL) karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di
atas lima tahun. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946
juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Habib Bahar diperiksa sebagai terlapor sejak pukul
12.30 selama sebelas jam. Setelah itu dia ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.
Pemeriksaan ini berdasar laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT
PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Habib Bahar berceramah di
Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, sementara
pengadu berinisial TNA.
Dalam proses pengusutan, polisi sudah meminta keterangan 50
saksi dan menyita enam barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan
tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi.
Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar berceramah,
diperiksa 15 orang saksi. Lalu yang kedua klaster Garut ada sepuluh saksi. (rmol)