SANCAnews.id – DPR mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam
rapat paripurna di gedung DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 305 anggota
secara fisik maupun virtual.
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah diwakili Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat
disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR dan Puan mengetuk palu tanda RUU
IKN sah menjadi undang-undang.
Seorang anggota DPR sempat mengajukan interupsi, tetapi Puan
menegaskan interupsi dilakukan setelah RUU IKN disahkan.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Ketua Pansus IKN Ahmad
Doli Kurnia Tandjung, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN untuk disahkan
menjadi undang-undang. Hanya satu fraksi yang menolak, yakni fraksi PKS. (beritasatu)