SANCAnews.id – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia
(MUI), Amirsyah Tambunan menanggapi soal penahanan Ferdinand Hutahaean usai
ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Amirsyah mengapresiasi pihak
kepolisian atas tindakan tersebut.
“Sudah sepatutnya Ferdinand dijebloskan ke penjara. Kami
mengapresiasi pihak kepolisian dengan alasan untuk banyak hal, seperti untuk
keamanan sekaligus dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami minta para
ahli betul-betul memberikan keterangan sesuai dengan kompetensi dan
keahliannya," kata Amirsyah kepada Republika.co.id, Selasa (11/1/2022).
Amirsyah menyebut, sudah seharusnya para buzzer ditertibkan
karena telah membuat kekacauan. “Apa yang dinyatakan Ferdinand hanya
menimbulkan kekacauan, seperti kata Pak Jusuf Kalla (JK). Buzzer ini satu per
satu harus ditertibkan,” ujar dia.
Penertiban para pendengung dilakukan demi menciptakan rasa
aman untuk masyarakat. Sebab, masyarakat yang aman dan damai adalah yang tertib
hukum. Amirsyah mengingatkan agar para buzzer lain menjadikan kasus Ferdinand
sebagai pembelajaran untuk berhati-hati berbicara di media sosial.
“Kalau buzzer lain tidak mau diingatkan, ya tunggu waktunya.
Berhati-hatilah depan publik. Walaupun hanya sebatas Twitter, tetapi kalau itu
sudah lepas jari masuk ranah publik, harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean
sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, RAS, dan
antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022), malam. Setelah melakukan pemeriksaan
lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Dirtipid Siber langsung menjebloskan
pesohor politik di media sosial itu ke Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir
Jendera Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20
hari pertama. “Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP,
penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi
tersangka,” ujar Ramadhan. (*)