SANCAnews.id – Dua polisi terdakwa penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi masih aktif bertugas sebagai aparat meski telah divonis bersalah.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut kedua aparat itu belum mendapatkan sanksi etik apa pun dari instansinya. "Mereka masih ada di kepolisian, bertugas di tempat lama yang selama ini mereka laksanakan," kata Gatot, Selasa(18/1).

 

Kendati begitu, Purwanto dan Firman tak memiliki jabatan di internal lembaganya.

 

"Masih di polda, enggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain," ujarnya.

 

Belum adanya sidang atau sanksi etik yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu, Gatot menyebut kalau pihaknya terlebih dahulu menunggu proses hukum di tingkat pengadilan sampai inkrah.

 

"Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan, masih berjalan. Menunggu inkrahnya dahulu. Saat ini, kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," jelasnya.

 

Koordinator Divisi Advokasi Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan sebenarnya tidak ada aturan eksplisit yang menentukan sidang etik atau pidana dahulu. (jppn)

 

 

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.