SANCAnews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) menaikkan status
penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar
bin Smith. Dalam unggahan video yang beredar, saat itu Bahar tengah mengisi
ceramah dalam sebuah acara di Bandung.
Sejurus dengan itu, Polres Bogor juga tengah memproses
pelaporan warga atas nama Ali Ridho terhadap Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi
alias Husin Shihab.
Husin Alwi dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik
proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus
dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan
dengan terlapor Habib Bahar Smith.
"Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya
sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda
lagi?" kata Sahroni di Jakarta, Senin (3/1).
Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus
biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa
apabila dibiarkan. Namun, Politikus Partai NasDem ini meminta kepada aparat
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berlaku adil dalam menangani atau
memproses suatu perkara.
Untuk itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap
perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun
kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Husin Shihab
ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.
"Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin
Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan," ujarnya.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28
Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan
terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI
Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. (mdk)