SANCAnews.id – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Ubedilah Badrun baru saja selesai memenuhi panggilan dan pemeriksaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang (26/1).
Kepada wartawan, Aktivis '98 itu mengatakan bahwa pemanggilan
ini dalam rangka mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi,
nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo,
Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami.
Klarifikasi hampir dua jam ya," kata Ubedilah yang didampingi kuasa
hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/1).
Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya
memberikan dokumen tambahan terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.
Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa
waktu lalu.
"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk
memperkuat apa yang kami sampaikan," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum
yang berjalan kepada KPK. Ubedilah meyakini, lembaga pimpinan Firli Bahuri akan
menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara
berkedudukan yang sama di mata hukum. Juga, tetap mengedepankan azas praduga
tak bersalah.
"Kami percaya KPK menjalankan amanah negara ini sesuai
UU dan kami menghormati KPK," tandasnya. (rmol)