SANCAnews.id – Politikus PDIP, Ruhut Sitompul ikut bersuara
terkait pelaporan yang dilakukan Ubedillah Badrun, Dosen UNJ.
Ubedillah melaporkan dua anak Presiden RI, Gibran Rakabuming
Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK.
Keduanya dilaporkan atas dugaan KKN terhadap relasi bisnis
diduga terlibat pembakaran hutan.
Menanggapi hal tersebut, Ruhut meminta kepada KPK dan Kepolisian
untuk tegas. Jika pelapor tidak menunjukan barang bukti yang benar maka harus
di penjara selama 7 tahun.
“KPK dan Kepolisian aku mohon siapapun yang melaporkan
seseorang contohnya Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok dan Mas Ganjar telah
melakukan korupsi hanya katanya, faktanya bohong tidak bisa menunjukkan
bukti-bukti yang benar dapat dihukum Pidana dengan ancamannya 7 tahun penjara,”
ucap Ruhut pada laman twitter pribadinya, Rabu (12/1/2022).
Laporan tertanggal 10 Januari 2022 itu disampaikan Ubedillah
ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK. Dia membawa dokumen yang memaparkan dugaan
KKN tersebut. (fajar)