SANCAnews.id – Ikatan Aktivis 98 akhirnya melaporkan Dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polisi. Ubedillah dilaporkan dikarenakan dianggap telah melakukan laporan palsu.

 

Sebelumnya Ubedillah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.

 

Ikatan Aktivis 98 melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.

 

“Selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk oti kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik,” papar ketua relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

 

Laporan terhadap Ubedilah itu terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.