SANCAnews.id – Ikatan Aktivis 98 akhirnya melaporkan Dosen
UNJ Ubedillah Badrun ke Polisi. Ubedillah dilaporkan dikarenakan dianggap telah
melakukan laporan palsu.
Sebelumnya Ubedillah melaporkan dua anak Presiden Joko
Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming ke KPK terkait dugaan tindak
pidana korupsi.
Ikatan Aktivis 98 melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP
tentang pengaduan fitnah.
“Selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak
berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk oti kami meminta
Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik,” papar ketua relawan Jokowi
Mania Immanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Laporan terhadap Ubedilah itu terdaftar dengan nomor
LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022. (fajar)