SANCAnews.id – Aktivis 98 dari lintas organisasi menyatakan diri berada di belakang Dosen UNJ, Ubedillah Badrun pelapor kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Puluhan aktivis 98 ini menyayangkan bahwa gerakan perubahan yang dimotori oleh mahasiswa di tahun 1998 untuk membasmi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) rezim orde baru Soeharto justru kembali terjadi pada rezim pemerintahan Jokowi.

 

“Berakhirnya rezim orde baru tidak mengakibatkan berhentinya KKN di pemerintahan. Gerakkan Perubahan 98 yang memperjuangkan dihapuskannya KKN semakin hari semakin tidak menunjukkan kemajuan,” demikian pernyataan tertulis aktivis 98 lintas organ yang diterima redaksi, Jumat (14/1).

 

Saat ini fakta menunjukan bahwa keserahakan saat merampok negeri dengan melibatkan anggota keluarga dipertontonkan. Namun sayangnya, menurut aktivis 98 lintas organ, aparat dan sebagian besar perangkat negara menutup mata

 

“Mereka tidak berani untuk berbicara dan bertindak mencegah KKN terjadi. Bahkan berlomba-lomba para oknum pejabat negara memperkaya diri dan keluarga serta kelompoknya dengan cara KKN yang paling memalukan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia,” tandas aktivis 98 lintas organ ini.

 

Oleh karena itu, aktivis 98 lintas organ menyatakan diri berada di balik Ubedillah Badrun yang membawa persoalan dugaan KKN keluarga Presiden Jokowi ke KPK. Hal ini, tegas meraka, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan mewujudkan cita cita kemerdekaan.

 

“Mendukung sikap saudara Ubedillah Badrun dalam memperkarakan dua anak dari Bapak Presiden Joko Widodo yang bernama Gibran Rangkabuming dan Kesang Pangarep. Juga mendukung upaya berbagai pihak yang ingin mengurangi dan membasmi dengan signifikan perilaku KKN di berbagai sektor terutama di pemerintahan,” tekan aktivis 98 lintas organ.

 

Disamping itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dalam menuntaskan kasus ini dan kasus-kasus KKN lainnya, serta mengajak semua elemen bangsa untuk terus berjuang melawan terhadap siapapun yang melakukan kejahatan KKN dalam pemerintahan siapapun.

 

Sebelumnya, Ubedillah menjelaskan alasan dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Laporan ini, jelas Ubed, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

 

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 saat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

 

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

 

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas. Karena, menurutnya, tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

 

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," jelas Ubedilah. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.