SANCAnews.id – Publik bisa bernafas lega setelah Ferdinand
Hutahean ditetapkan tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Selain ketegasan polisi terhadap Ferdinand, publik sebenarnya
bertanya-tanya tentang penanganan hukum terkait laporan dugaan ujaran kebencian
yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar.
Polda Metro Jaya yang menerima berkas dari Polda Jabar
memastikan akan membuka peluang menindaklanjuti laporan terhadap Denny Siregar.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad
mengatakan, seharusnya polisi segera memeriksa Denny Siregar. Dengan
pemeriksaan itu, duduk masalah hukum yang menjerat Denny akan segera
jelas.
"Tujuannya untuk membuat terang benderang perkara,
memberi kepastian perkara tersebut," demikian kata Suparji kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).
Suparji menambahkan, publik sampai saat ini menduga Denny
tidak segera diperiksa karena terafiliasi sebagai pendukung militan Presiden
Jokowi.
Dengan kondisi itu, Suparji meminta polisi menindak Denny
agar tidak muncul tudingan Polri tebang pilih.
"Semuanya harus diperlakukan sama sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Denny Siregar dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran
Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.
Keterangan Polda Jabar, kasus Denny Siregar dengan nomor
pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
Denny dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke
Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny
tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU
CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri
yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri
Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. ()