SANCAnews.id
– Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan klien menunda kedatangannya
ke Dewan Pers.
Penundaan
dilakukan karena Edy Mulyadi bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri,
Senin, 31 Januari.
“(Rencana
Dewan Pers) itu kita pending dulu, setelah pemeriksaan besok senin ya, (Jadi)
liat perkembangan dari BAP dulu,” kata Herma Kadir dikonfirmasi VOI, Minggu, 30
Januari.
Herman
menjelaskan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada
Senin, 31 Januari, pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan
sebagai saksi kasus ujaran kebencian soal pernyataan Kalimantan tempat jin
buang anak.
“Jadi semua,
hari senin (31 Januari), jam 10 di Bareskrim,” kata dia.
Diberitakan
sebelumnya, juasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut surat panggilan
terhadap kliennya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pada jadwal pemeriksaan Jumat, 28 Januari. Hal itu menjadi salah satu alasan
Edy Mulyadi tak hadiri dalam pemeriksaan.
"Jadi
kan itu minimal harus 3 hari, ini baru 2 hari sudah ada pemanggilan, intinya
itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP," ujar Herman.
Karena itu,
Herman meminta kepada penyidik untuk memperbaiki surat panggilan tersebut.
Sehingga, proses pemeriksaan sesuai aturan.
"Kami
minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
Sedangkan
Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi
dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy
Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan.
"Penyidik
menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk
hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin," ujar Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.
Dalam jadwal
pemeriksaan itu, Edy Mulyadi bakal dimintai keterangan sebagai saksi pada pukul
10.00 WIB.
Selain itu,
Ramadhan juga menyatakan surat panggilan pemeriksaan itu telah diterima. Surat
diterima oleh istri dari Edy Mulyadi.
"Jadi
tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah
istri," kata Ramadhan.
Selain itu,
Ramadhan menyatakan dalam surat panggilan pemeriksaan itu tertera perintah
membawa. Bula Edy Mulyadi tak hadir maka penyidik akan mencari keberadaannya
dan membawanya untuk dimintai keterangan.
"Kita
akan menunggu bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua
maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim
Polri," kata Ramadahan. (voi)