SANCAnews.id – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan klien menunda kedatangannya ke Dewan Pers. 

 

Penundaan dilakukan karena Edy Mulyadi bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 31 Januari.

 

“(Rencana Dewan Pers) itu kita pending dulu, setelah pemeriksaan besok senin ya, (Jadi) liat perkembangan dari BAP dulu,” kata Herma Kadir dikonfirmasi VOI, Minggu, 30 Januari.

 

Herman menjelaskan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari, pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus ujaran kebencian soal pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak.

 

“Jadi semua, hari senin (31 Januari), jam 10 di Bareskrim,” kata dia.

 

Diberitakan sebelumnya, juasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut surat panggilan terhadap kliennya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada jadwal pemeriksaan Jumat, 28 Januari. Hal itu menjadi salah satu alasan Edy Mulyadi tak hadiri dalam pemeriksaan.

 

"Jadi kan itu minimal harus 3 hari, ini baru 2 hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP," ujar Herman.

 

Karena itu, Herman meminta kepada penyidik untuk memperbaiki surat panggilan tersebut. Sehingga, proses pemeriksaan sesuai aturan.

 

"Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.

 

Sedangkan Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan.

 

"Penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.

 

Dalam jadwal pemeriksaan itu, Edy Mulyadi bakal dimintai keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

 

Selain itu, Ramadhan juga menyatakan surat panggilan pemeriksaan itu telah diterima. Surat diterima oleh istri dari Edy Mulyadi.

 

"Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri," kata Ramadhan.

 

Selain itu, Ramadhan menyatakan dalam surat panggilan pemeriksaan itu tertera perintah membawa. Bula Edy Mulyadi tak hadir maka penyidik akan mencari keberadaannya dan membawanya untuk dimintai keterangan.

 

"Kita akan menunggu bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," kata Ramadahan. (voi)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.