SANCAnews.id – Polri hingga kekinian belum memecat Bripda
Randy Bagus Hari Sasongko yang diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari (23)
aborsi hingga tewas di makam ayahnya. Alasannya, Polri masih menunggu adanya
putusan inkracht dari pengadilan terkait perkara yang menjerat anggota Polres
Pasuruan tersebut.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic
Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sebagai bentuk ambivalensi
dari Propam Polri. Dia sendiri berpendapat semestinya Propam selaku penegak
aturan internal Polri tidak perlu menunggu adanya putusan inkracht dari
pengadilan terhadap Randy yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.
"Ini adalah ambivalensi dari penegakan aturan di
internal organisasi kepolisian kita. Penegakan aturan internal harusnya tidak
menunggu keputusan pengadilan," kata Bambang kepada Suara.com, Jumat
(21/1/2022).
Menurut Bambang, keputusan pengadilan ialah persoalan lain
terkait hukum yang menjerat Randy. Sedangkan pelanggaran etik dan disiplin itu
merupakan ranah internal Polri.
"Jadi aneh bila Polisi yang menjadikan tersangka bahkan
terdakwa, tetapi tidak yakin bahwa tersangka (yang juga personel kepolisian)
melakukan kesalahan dengan tidak melakukan sanksi internal yang tegas,"
katanya.
"Ini salah satu sebab mengapa kasus-kasus pelanggaran
terus terulang, karena penegakkan aturan tidak konsisten dan kehilangan
wibawanya sehingga tidak membuat efek jera," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang mengemukakan kasus Randy ini sendiri
sejatinya masih menyangkut personel Polri di level bawah. Maka, dia pun
mempertanyakan bagaimana dengan kasus-kasus yang menyangkut dengan anggota
Polri di level menengah atau atas.
"Salah satu contoh adalah muncul gugatan oleh mantan
Kapolsek yang dipecat saat berpangkat Kompol, dan sekarang bisa naik menjadi
AKBP. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi dan jadi fenomena gunung es di
tubuh kepolisian. Dan selama penegakan aturan internal masih ambivalen seperti
itu, kasus-kasus pelanggaran ya tetap akan terulang lagi," ungkapnya.
Belum Dipecat
Randy kembali ramai diperbincangkan lantaran hingga kekinian
disebut belum dipecat. Padahal, jauh sebelumnya Polri menegaskan akan
memecatnya secara tidak hormat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko
berdalih proses pemecatan itu masih menunggu hasil proses dugaan pelanggaran kode etik oleh
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
"Masih proses kode etik di propam," ujarnya melalui
aplikasi pesan singkat, Kamis (20/1/2022).
Disinggung perihal kapan proses pemeriksaan kode etik itu
selesai, Gatot menyampaikan, secepatnya diselesaikan dan disidangkan.
"Secepatnya akan disidang," ujarnya singkat. **