SANCAnews.id – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI)
keberatan dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit (P2P) Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis
Lanjutan (Booster).
Bahkan, YMKI melalui kuasa hukum Amir Hasan mengajukan
keberatan administrasi ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
Kementerian Kesehatan pada Rabu siang (26/1).
Dikatakan Amir Hasan,
surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes tersebut telah sesuai dengan prosedur
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat
yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk
mengajukan keberatan resmi,” ujar Amir Hasan kepada wartawan.
Dalam suratnya tersebut, dikatakan Amir, YKMI menegaskan
bahwa Surat Edaran Dirjen P2P telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan
Produk Halal.
“Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut,
tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” terangnya.
Padahal, sambung pengacara asal Medan itu, UU Jaminan Produk
Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus memiliki
sertifikat halal.
“Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat
halal,” tuturnya.
Sementara, dalam Surat Edaran Dirjen P2P, Vaksin booster yang
diberikan hanya ada tiga yakni moderna, Pfizer, dan AstraZeneca. Di mana ketiga
jenis vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI).
“Ketiganya itu tidak memiliki sertifikat halal dan bahkan
fatwa MUI ada yang menegaskan vaksin itu mengandung unsur dari tripsin babi,
alias haram,” pungkasnya. (rmol)