SANCAnews.id – Jurnalis Senior Edy Mulyadi kini tengah jadi
sorotan publik usai pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin
buang anak.
Dari ucapannya tersebut, Edy Mulyadi pun harus menerima
kenyataan dirinya dilaporkan oleh masyarakat Dayak kepada aparat penegak hukum.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, menanggapi
kejadian itu, Eggi Sudjana pun buka suara memberikan tanggapannya soal ucapan
yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi.
Menurut Eggi, ucapan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin
buang anak tidak bisa dipidanakan sebab itu hanyalah sebuah kata kiasan.
"Apa yang saudara Edy sampaikan itu sebenarnya
terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun
tulisan," ujar Eggi Sudjana dalam video yang diunggah dalam kanal Youtube
tvOneNews, dikutip Rabu (26/1/2022).
"Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah, dan
yang kedua pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat
dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya" tambahnya.
Selain itu, Eggi Sudjana menjelaskan jika hal ini menjadi
masalah karena adanya perbedaan budaya sehingga menimbulkan persepsi yang
berbeda.
"Itu kan bahasa kiasan dan logat Betawi yang seputar
Jabotabek mah gak masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah,"
terangnya.
Menurut Eggi, masyarakat Dayak tidak bisa menghukum Edy
Mulyadi secara hukum adat karena tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
"Dalam menyelesaikan gesekan budaya tadi ada hukumnya,
jangan ditarik ke hukum adat, bertentangan nanti dengan pada 27 UUD45, jadi gak
boleh kalau itu yang mau dilaksanakan" terangnya.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana mengatakan bahwa masyarakat dayak
Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi harus bisa melihat
konfigurasi budaya dan saling menghargai pendapat. Ia juga mengatakan bahwa Edy
Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya
dimaafkan,"Kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan, itu jalan
tengah," tandasnya. **