SANCAnews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon
soal penangkapan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penyebaran hoaks
yang dilakukan oleh Polri.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum, seyogyanya dapat
mengadili siapapun yang melanggar.”Negara ini negara hukum. Siapapun yang
melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yaqut, Selasa,
(4/1/2022).
Menag Yaqut menyampaikan, dalam proses penegakan hukum
dilakukan kepada setiap warga Indonesia tanpa pandang bulu. ”Tanpa pandang
bulu,” ujarnya. Baca juga: Habib Bahar bin Smith Ditahan, Ketua Umum PBNU
Apresiasi Tindakan Tegas Polri
Diketahui, Habib Bahar Smith (HBS) ditetapkansebagai
tersangka kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya
di Kabupaten Bandung Jabar pada 11 Desember 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief
Rachman mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah dan
mendukung penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Smith (HBS).
Selain Bahar, kata Arief pria pengunggah video ceramah yang
berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. ”Penyidik telah dapat
meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata
Arief kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam. (sindo)