SANCAnews.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI
Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan telah mengaku sebagai pemilik dari lima mobil
berpelat nomor mirip milik polisi yang terparkir di basement Gedung Nusantara
II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022).
Hal ini menjadi polemik lantaran lima mobil itu tampak
seperti pelat kendaraan dinas polisi dengan nomor 4196-07.
Di samping angka, terdapat logo Polri. Kemudian di atas logo
Polri, ada logo berwarna emas lambang DPR.
Adapun mobil-mobil itu bermerek Mitsubishi Grandis warna
hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail
warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Video Rekomendasi
Arteria menjelaskan bahwa mobil-mobil itu sengaja diparkir di
DPR lantaran rumahnya tengah direnovasi.
"Nanti tanya mas Utut (Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto),
kan sudah pernah ke rumah saya. Rumah saya lagi direnov," kata Arteria
dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P DPR, Senayan, Jakarta, Kamis
(20/1/2022)
Ia mengatakan, mobil-mobil itu sudah dibelinya sejak ia belum
menjadi anggota DPR.
Pelat polisi palsu
Meski mengakui lima mobil tersebut adalah miliknya, Arteria
mengatakan pelat polisi yang terlihat saat terpakir adalah pelat palsu.
Arteria menegaskan bahwa benda itu justru adalah tatakan atau
dudukan untuk pelat nomor.
"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan
itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor
mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," kata Arteria
dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Menurut dia, tatakan itu hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR. Ia mengatakan, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika sedang berkendara di jalan adalah pelat sipil seperti pada umumnya.
"Enggak, kan coba bisa dilihat nanti," ajak Arteria
kepada wartawan untuk melihatnya ketika mengendarai mobil di jalan.
Penjelasan Polri
Meski Arteria mengelak mengaku tak memiliki pelat nomor
polisi, pihak Mabes Polri justru membenarkannya. Mabes Polri mengonfirmasi
pelat polisi nomor 4196-07 yang terpajang di lima mobil itu terdafar atas nama
Arteria Dahlan.
Hal ini berdasar hasil pendataan Bag Invent Biro Pal Slog
Polri. Ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi
Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog
Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan
atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu
(19/1/2022).
Video Rekomendasi
Sayangnya pihak Polri tidak memberikan penjelasan lebih
lanjut soal pengadaan pelat polisi yang dimiliki Arteria, serta apakah boleh
satu pelat yang sama digunakan lima kendaraan berbeda.
Pihak Kompas.com, terus berusaha menghubungi beberapa orang
dari intansi Polri untuk menjelaskan ini, namun masih belum mendapatkan
kejelasan.
Kompas.com berupaya mencari konfirmasi kepada Kepala Korps
Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Santyabudi terkait ini.
Firman hanya menegaskan bahwa satu nomor polisi (nopol) hanya
bisa digunakan untuk satu kendaraan saja.
“Satu nopol untuk satu kendaraan,” kata Firman saat dihubungi
Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Selanjutnya, hal yang sama juga ditanyakan kepada Kepala Divisi
Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, namun masih tidak mendapat penjelasan.
Tim Kompas.com juga berusaha menghubungi Asisten Logistik
(Aslog) Kapolri Irjen Argo Yuwono dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo
Penmas). Keduanya pun tidak memberikan respons saat dihubungi.
Polri harus usut
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) mengusut polemik pelat mobil mirip polisi milik
Arteria Dahlan.
Ia mendorong kepolisian tidak boleh takut mengusut kasus ini.
Bahkan, jika kasus pelat mobil mirip polisi di mobil anggota dewan ini
melibatkan aparat, maka aparat tersebut juga perlu diperiksa dan ditindak.
“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan
oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Santoso kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Sugeng mengatakan pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki
pembeda, tidak boleh sama persis.
Video Rekomendasi
Jika ada sejumlah kendaraan menggunakan pelat yang sama
persis, menurutnya, kejadian ini sudah merupakan pelanggaran hukum.
Sebab, ia menilai, hal ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).
“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini
adalah pelanggaran hukum,” ucapnya. (kompas)