SANCAnews.id – Netizen tengah ramai memperbincangkan artis
Rachel Vennya yang tidak ditahan karena sopan dalam menjalani sidang. Menurut
netizen, Rachel Vennya masih belum sopan dibandingkan Nenek Asyani.
Artis Rachel Vennya diputuskan menjalani masa percobaan 8
bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember
2021 lalu.
Vonis ini mengharuskan Rachel tidak perlu menjalani hukuman
penjara. Majelis hakim menilai Rachel Vennya sopan dan kooperatif selama proses
hukum, sehingga hanya diberikan hukuman percobaan terkait kasus pelanggaran
karantina.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang
perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di
persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang
pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, hal yang memberatkan
hingga divonis bersalah ialah Rachel Vennya dikenal publik, seharusnya
memberikan contoh yang baik.
“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi
contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim. Rachel Vennya
divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika
Serikat.
Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia
dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan
satu bulan.
Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni
Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93
juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alasan hakim yang menilai Rachel Vennya sopan banyak
ditanggapi netizen di media sosial. Sebagian mengaitkannya dengan peristiwa
tentang Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara karena didakwa mencuri dua
kayu jati. Peristiwa tersebut masih berbekas di ingatan banyak masyarakat
Indonesia.
“Lebih sopan mana dengan nenek Asyani, didakwa mencuri dua
kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dengan mengatakan
itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan
tetap dihukum 1 tahun,” tulis akun Aik_arif. (suara)