SANCAnews.id – Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Novel
Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya yang telah diangkat menjadi ASN Polri
ke Komnas HAM.
Mereka membandingkan Novel dkk bisa menjadi ASN meski tak
lolos TWK, sementara guru honorer Sugianti yang lolos CPNS belum ada kejelasan.
Komnas HAM mengatakan akan mendalami masalah yang dihadapi Sugianti.
"Terkait masalah Bu Sugianti kami dalami," kata komisioner
Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021).
Anam menuturkan pihaknya sejak awal mengikuti perkembangan
kasus TWK KPK dan telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo
(Jokowi). Dia mengatakan rekomendasi juga telah ditindaklanjuti Jokowi dengan
mengangkat Novel dkk menjadi ASN Polri.
"Komnas HAM mengikuti apa yang telah dilakukan untuk
kasus TWK dan telah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Presiden. Dan saat ini
rekomendasi tersebut telah ada tindak lantut dengan Novel cs menjadi ASN
Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, aduan itu diajukan Kongres Pemuda
Indonesia ke Komnas HAM pada Jumat (10/12) kemarin. Mereka meminta keadilan
yang sama juga diterapkan kepada guru honorer bernama Sugianti yang lolos CPNS
namun belum ada kejelasan.
"Kita hadir untuk meminta keadilan jangan dibeda-bedakan
44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri dengan seorang guru honorer
yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan telah menang di putusan MA
terkait pengangkatan beliau sebagai PNS," kata Presiden Kongres Pemuda
Indonesia, Pitra Romadoni Nasution
"Akan tetapi sampai saat ini juga tidak kunjung juga
diangkat sebagai ASN. Untuk itu kita hari ini menyatakan keberatan kenapa yang
bersangkutan bisa menjadi ASN padahal Ibu Sugianti mengabdi sudah puluhan tahun
menjadi guru," lanjutnya.
Pitra yang merupakan kuasa hukum Sugianti itu mengatakan
pihaknya juga melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan KemenPAN-RB.
Sebab nomor induk kepegawaian (NIK) Sugianti tak kunjung dikeluarkan.
Pitra menyampaikan putusan penetapan Sugianti menjadi ASN
sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Namun, kata Pitra, BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut.
Pitra meminta agar Novel Baswedan dkk dipanggil ke Komnas HAM
untuk menjelaskan bagaimana cara menjadi ASN Polri meski tak lolos tes wawasan
kebangsaan (TWK). Dia ingin keadilan yang sama juga diterapkan kepada Sugianti.
(dtk)