SANCAnews.id – Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya yang telah diangkat menjadi ASN Polri ke Komnas HAM.

 

Mereka membandingkan Novel dkk bisa menjadi ASN meski tak lolos TWK, sementara guru honorer Sugianti yang lolos CPNS belum ada kejelasan. Komnas HAM mengatakan akan mendalami masalah yang dihadapi Sugianti.

 

"Terkait masalah Bu Sugianti kami dalami," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021).

 

Anam menuturkan pihaknya sejak awal mengikuti perkembangan kasus TWK KPK dan telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan rekomendasi juga telah ditindaklanjuti Jokowi dengan mengangkat Novel dkk menjadi ASN Polri.

 

"Komnas HAM mengikuti apa yang telah dilakukan untuk kasus TWK dan telah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Presiden. Dan saat ini rekomendasi tersebut telah ada tindak lantut dengan Novel cs menjadi ASN Polri," ujarnya.

 

Seperti diketahui, aduan itu diajukan Kongres Pemuda Indonesia ke Komnas HAM pada Jumat (10/12) kemarin. Mereka meminta keadilan yang sama juga diterapkan kepada guru honorer bernama Sugianti yang lolos CPNS namun belum ada kejelasan.

 

"Kita hadir untuk meminta keadilan jangan dibeda-bedakan 44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri dengan seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan telah menang di putusan MA terkait pengangkatan beliau sebagai PNS," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution

 

"Akan tetapi sampai saat ini juga tidak kunjung juga diangkat sebagai ASN. Untuk itu kita hari ini menyatakan keberatan kenapa yang bersangkutan bisa menjadi ASN padahal Ibu Sugianti mengabdi sudah puluhan tahun menjadi guru," lanjutnya.

 

Pitra yang merupakan kuasa hukum Sugianti itu mengatakan pihaknya juga melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan KemenPAN-RB. Sebab nomor induk kepegawaian (NIK) Sugianti tak kunjung dikeluarkan.

 

Pitra menyampaikan putusan penetapan Sugianti menjadi ASN sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, kata Pitra, BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut.

 

Pitra meminta agar Novel Baswedan dkk dipanggil ke Komnas HAM untuk menjelaskan bagaimana cara menjadi ASN Polri meski tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia ingin keadilan yang sama juga diterapkan kepada Sugianti. (dtk)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.