SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf kepada
majelis hakim dan penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Hal itu disampaikan jaksa usai menyampaikan tanggapannya atas
eksepsi atau nota keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu
(22/12/2021).
“Sebagai penuntut, perkenankanlah kami mengungkapkan
permohonan maaf baik kepada majelis hakim dalam sidang yang terhormat maupun
penasehat hukum bilamana terdapat ucapan, kata-kata, pendapat, atau tanggapan
penuntut umum yang kurang berkenan,” kata jaksa.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga memohon kepada majelis
hakim agar menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihak
Munarman.
“Seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum
tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak,” ujar jaksa.
Sebelumnya, Munarman dalam eksepsinya menuding ada tiga motif
dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan terorisme.
“Ada tiga motif untuk memenjarakan saya,” katanya, Rabu pekan
lalu.
Pertama, menghalangi advokasi hukum internasional terhadap
peristiwa pembunuhan terhadap 6 pengawal Habib Rizieq.
Kedua, ada pihak yang disebut Munarman sebagai komplotan
power full yang menginginkan dirinya dipenjara.
Tujuannya, agar tujuan komplotan dimaksud bisa berjalan mulus
pada Pemilu 2024.
“Kedua, sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi
dalam proses Pemilu 2024,” katanya.
Sedangkan ketiga, didasari atas kebencian komplotan powerfull
terhadap para pengikut Habib Rizieq Shihab.
Ketakutan itu lantas membuat komplotan itu memberangus dan
membasmi satu persatu pentolan ormas FPI.
“Yang ketiga adanya kebencian yang mendalam secara ideologis
terhadap Islam sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam dibungkam
melalui serangkaian rekayasa yang sedemikian rupa,” kata dia lagi. (pjks)