SANCAnews.id – Sidang mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front
Pembela Islam (FPI) Munarman diwarnai saling protes antara pihak Munarman dan
jaksa penuntut umum. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita
jadikan penetapan. Insyaallah kita akan bacakan hari Rabu," kata hakim
ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung,
Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Hakim menunda karena Munarman meminta hadir sidang secara
langsung, bukan secara online. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum
menghadirkan Munarman di sidang berikutnya pada Rabu (8/12).
"Baik, sidang berikutnya insyaallah akan kita buka
kembali pada Rabu, 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan
menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian soal berita
acara, silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan
ditutup," kata hakim ketua.
Sebelum sidang dibuka majelis hakim, Munarman melayangkan
keberatan kepada majelis hakim. Dia menyampaikan tiga keberatan, salah satunya
dia minta hadir sidang secara langsung.
Dia pun mencontohkan persidangan Habib Rizieq Shihab yang
digelar secara langsung. Dia meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk
hadir secara langsung di sidang.
"Jadi dengan segala hormat, saya mohon karena saya sudah
berkali-kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis
hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung,"
kata Munarman.
Selain itu, Munarman mengajukan permohonan melalui hakim agar
jaksa memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan pelapor yang
berkaitan dengan perkaranya. Dia keberatan karena pengacaranya hanya mendapat
BAP dia sebagai tersangka.
"Bahwa berkas perkara itu hanya mendapatkan surat
dakwaan dan berita acara saya sendiri. Sementara dalam KUHAP, kita sama-sama
tahu, pasal tak disebutkan lagi, bahwa saya ini selaku terdakwa untuk
kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh pada saat penuntutan dan
persidangan," kata Munarman.
Pengacara Munarman, Juju Purwanto, juga menegaskan pihaknya
meminta seluruh berkas perkara Munarman. Sebab, hingga saat ini dia belum
mendapatkan berkas lengkap perkara Munarman.
"Intinya, pertama, kita minta offline. Kedua, kita minta
seluruh berkas diberikan oleh JPU. Kemudian walaupun JPU mengatakan harus
menutupi saksi-saksi, tapi sesuai UU terorisme tidak beralasan karena kita
mengacu pada KUHAP, kita minta saksi dihadirkan walaupun identitas
dirahasiakan," kata Juju. (dtk)