SANCAnews.id – Majelis hakim memerintahkan agar Jaksa
penuntut umum (JPU) menghadirkan Munarman sebagai terdakwa kasus terorisme.
Perintah itu disampaikan hakim setelah resmi menunda sidang perdana Munarman
yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Sidang terorisme tersebut ditunda hakim hingga Rabu
(8/12/2021) pekan depan setelah Munarman menyatakan protes karena dirinya
sebagai terdakwa hanya dihadirkan di sidang melalui siaran virtual. Eks
Sekretaris Umum FPI itu meminta agar hakim menggelar sidang kasus terorisme itu
secara tatap muka atau offline.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita
jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua
majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.
Kepad Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memerintahkan
agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang
disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali
pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan
terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan
dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," tutup
hakim.
Minta Offline
Munarman mengajukan keberatan mengenai jalannya persidangan
secara online. Dia diketahui tidak dihadirkan secara langsung di ruang
persidangan.
Awak media yang meliput ke lokasi juga hanya mendengarkan
suara di suasana persidangan melalui pengeras suara yang disediakan di beranda
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Alhasil, gambaran terkait suasana persidangan tidak bisa
digambarkan secara detail. Merujuk pada suara yang terdengar, Munarman
menyampaikan jika merujuk pada penetapan yang ada, seharusnya sidang berlangsung
secara tatap muka alias offline.
"Mengenai persidangan hari ini, di Dalam penetapan saya
baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. kalau kita
menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar
Munarman.
Munarman mencontohkan soal persidangan yang pernah dijalani
oleh koleganya, Habib Rizieq Shihab. Untuk itu dia memohon agar persidangan
secara terbuka.
"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN
Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg
dilaksanakan di PN jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di
sini," tegas dia.
"Dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah
berkali kali hak saya dipenuhi,maka saya mohon dengan sangat kepada majelis
hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara
langsung." (suara)