SANCAnews.id – Pengemudi mobil yang memukul dan tendang
remaja di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terancam hukuman 3 tahun penjara.
Pelaku berinisial H (45) itu kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polrestabes Medan.
Aksi pemukulan yang dialami korban FAL (17) itu terjadi di
parkiran minimarket di Jalan Pintu Air IV Medan. Usai diciduk, pelaku
digelandang ke Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) siang.
Tampak tersangka turut dihadirkan polisi dalam konferensi
pers kasus penganiyaan yang menyita perhatian masyarakat itu. Apalagi,
tersangka merupakan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut.
Tangan tersangka juga terlihat diborgol, dan mendapat
pengawalan dua orang Polwan dari UPPA Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka
tampak hanya tertunduk lesu dengan sesekali memejamkan matanya.
"Dari hasil penyelidikan teman-teman Satreskrim, kita
bisa dapatkan identitas kemudian kita
berhasil mengamankan tersangka kemarin, yang kebetulan sedang berkumpul dengan
kawan kawannya di sebuah cafe di daerah Johor," kata Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Riko Sunarko.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersangka mengaku menganiaya
korban karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya
digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya
karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," ungkap Riko.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35
Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak, ancaman hukuman sekitar 3 tahun kurungan penjara.
"Kemudian tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo
76 C UU RI dengan hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda paling banyak 72
juta," kata Riko.
Saat disinggung mengapa tersangka hanya diborgol dan tidak
memakai baju tahanan, Kapolrestabes menjelaskan belum sempat memakai baju
tahanan karena baru ditangkap.
"Sampai sekarang belum ditahan, baru ditangkap, masih
statusnya penangkapan. Karena banyak yang nelpon untuk minta segera diekspos,
harusnya kan tunggu 1x24 jam setelah kita tangkap," tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus
menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti 1
buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dan 1 unit mobil Toyota Prado BK 995
milik tersangka.
Diberitakan sebelumnya, video yang menunjukkan pemukulan
terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang parkir di halaman
minimarket di Medan, menjadi viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, dari video yang Beredar, Kamis
(23/12/2021) siang, terlihat awalnya pengendara motor awalnya memarkirkan
kendaraannya persis di depan toko minimarket.
Tak lama berselang, satu unit mobil datang dan berhenti
persis di belakang sepeda motor. Detik berikutnya, pemilik sepeda motor yang
merupakan seorang lelaki berpeci keluar dari toko.
Karena kendaraannya tak bisa keluar terhalang mobil,
laki-laki berpeci itu tampak melihat ke arah mobil berhenti. Tak diduga,
seorang pria yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar,
memukul, dan menendang korban.
Aksi arogan tersangka yang semena-menghajar korban yang masih
anak dibawah umur, membetot perhatian masyarakat luas dan seketika menjadi
viral di media sosial. (suara)