SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan kasus terhadap kader PDIP yang memukul dan menendang pelajar Al Azhar Medan. Tersangka HSM ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor.

 

Menyikapi keputusan penyidik, pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak menilai tidak ditahannya pelaku HSM atas perbuatannya memukul dan menendang FAL, dapat menciderai rasa adil dari hukum itu sendiri dan masyarakat.

 

"Dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tentu mencederai rasa adil dari hukum itu sendiri dan masyarakat," kata Maswan Tambak, Senin (27/12/2021).

 

Menurutnya secara hukum berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) penyidik atau penyidik pembantu memang diberikan kewenangan untuk menahan. Penahanan secara aturan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana pada pasal 21 Ayat (4) huruf a.

 

"Namun, jangan lupa, bahwa pada pasal 21 Ayat (4) huruf b mengklasifikasikan beberapa tindak pidana yang tetap dapat dilakukan penahanan sekalipun ancaman hukumannya tidak lima tahun atau lebih. Salah satunya adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana yaitu tindak pidana penganiayaan," jelas Maswan.

 

Sehingga, lanjutnya, dengan tidak ditahannya pelaku yang telah dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak, belum memberikan rasa adil kepada korban dan keluarganya.

 

Dia menjelaskan, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana itu diancam dengan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan.

 

Secara filosofis kata Maswan, Undang-undang Nomor 35/2014 itu dibentuk untuk memberikan rasa adil dan perlindungan lebih kepada korban dan juga memberikan penghukuman yang lebih berat kepada pelaku.

 

"Artinya jika Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana saja dapat ditahan apalagi terhadap pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Seharusnya penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan tersebut dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka," ungkapnya.

 

Kendati secara hukum penyidik dan penyidik pembantu diberikan wewenang untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, akan tetapi secara hukum alasan penangguhan diatur secara jelas. Meskipun alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik.

 

"Oleh karenya sekalipun alasan itu menjadi subjektifitas penyidik, seharusnya tidak boleh disalah gunakan," jelasnya.

 

Seperti diketahui, penyidik kepolisian Polrestabes Medan menetapkan HSM sebagai tersangka dengan pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun, tersangka tidak ditahan dan hanya wajib lapor. (era)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.