SANCAnews.id – Eks Sekjen FPI, Munarman, terlihat terisak
menahan tangis saat sidang eksepsi atau pembelaan di PN Jaktarta Timur.
Munarman menyebut dirinya sudah dizalimi 8 bulan.
Hal itu diutarakan sebelum mengawali pembacaan eksepsi
terdengar seperti menahan tangis. “Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan
yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang
dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas
dengan saya,” kata Munarman sambil terisak menahan tangis di PN Jaktim, Rabu
(15/12).
“Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Munarman sempat menahan tangis saat memulai pembacaan eksepsi
terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12).
Munarman sempat terdiam selama satu menit sebelum mengucapkan terima kasih dan
rasa syukur lantaran proses hukum terhadap dirinya telah memasuki tahap
persidangan.
“Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah
delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya,” kata Munarman
dengan menahan tangis, Rabu (15/12).
Tak hanya itu, Munarman menyatakan dirinya telah difitnah
dengan perkara yang direkayasa. “Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui
rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah,” ujar Munarman.
Munarman juga mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut
umum (JPU) dan majelis hakim, yang telah melaksanakan persidangan tersebut dalam
waktu yang cepat. “Terima kasih juga telah mengabulkan permohonan saya dan
kuasa hukum untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai terdakwa,” lanjutnya.
Munarman menyakini jika menggunakan ilmu hukum dan logika
berfikir yang sehat, persidangan yang menurut dia telah menghabiskan sumber
daya negara tersebut tidak ada. “Penyalahgunaan sumber daya negara hanya untuk
kepentingan segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan
berencana dengan mengatasnamakan negara,” ujarnya.
Dia juga meyakini kasus yang didakwakan terhadap dirinya
berkaitan dengan peristiwa unlawful killing terhadap enam laskar FPI.
“Ketakutan bahwa plot pembunuhan atau lebih tepat pembantaian itu terbongkar
adalah penyebab utama persidangan ini,” pungkasnya.
Diketahui Munarman untuk pertama kalinya dihadirkan dalam
persidangan secara lansung di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12). Munarman yang
dikawal polisi bersenjata laras panjang memasuki kawasan pengadilan sekitar
pukul 09.10 WIB.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, pun menyebut Munarman sedih
saat membaca eksepsi. Dia mengatakan emosi Munarman meluap saat membaca
eksepsi. “Ya beliau sedih karena kezaliman luar biasa, beliau sedih kok
segitunya untuk membungkam beliau. Artinya emosional,” kata Azis.
Meski begitu, Aziz menegaskan Munarman tidak meneteskan air mata saat membaca eksepsi. “Tidak (mengeluarkan air mata), beliau terisak karena sedih,” jelas Aziz. (*)