SANCAnews.id – Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban mendesak
agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya dan diadili di Sidang Istimewa MPR
lantaran menurutnya dia terlibat dalam penentuan harga tes PCR.
Hal terkait Presiden Jokowi itu disampaikan MS Kaban lewat
cuitannya di Twitter MSKaban3, seperti dilihat pada Jumat 17 Desember 2021.
“Salam PCR, Presiden cepat resign dan perlu diadili dalam
sidang istimewa MPR,” cuit MS Kaban.
Menurut Kaban, Presiden Jokowi perlu diadili oleh MPR karena
telah melanggar konstitusi dan abuse of power lantaran terlibat dalam penentuan
harga PCR bersama para menteri-menterinya.
“Pelanggaran konstitusi dan abuse of power penentuan harga
PCR Presiden “terlibat” bersama pembantunya (menteri),” ujar MS Kaban.
Dirinya pun memastikan bahwa apa yang ia sampaikan terkait presiden
tersebut bukan tudingan semata melainkan fakta nyata.
“Fakta nyata yang berkata kleptokrasi memang ada,” kata MS
Kaban.
Pada kicauan sebelumnya, MS Kaban juga menyinggung Presiden
Jokowi soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Pres Jkwi bersama beberapa parpol Parlemen sahkan UU cipta
kerja inkonstitusional itu peradaban apa? Arogan?,” tanya Kaban.
MS Kaban pun lantas menyinggung soal ulama yang mengkritik
Presiden Jokowi langsung di hadapan orang nomor satu di Indonesia itu.
“Ulama kritik didepan Presiden itu yang paling haq. Ingat
Nabi Musa as peringatkan Firaun taat Allah swt langsung didepannya itulah adab
yang benar. PDIP mau kritik ulama ngaji kitablah,” ujarnya. (terkini)