SANCAnews.id – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti
kasus Habib Bahar bin Smith yang didatangi sekelompok pria berseragam TNI ke
pondok pesantrennya.
Sebelumnya, kejadian tersebut sempat heboh di media sosial
(Medsos), Soalnya tampak Habib Bahar cek-cok dengan salah seorang anggota TNI,
yang diketahui berpangkat Brigjen.
“Sepertinya kita harus buka-buka buku lagi ya ini. Antara
peran militer atau TNI dan peran sipil atau polisi,” ujar Refly Harun melalui
kanal YouTube.
Ia menyebutkan, Polisi itu sipil yang dipersenjatai.
“Jadi dia berbeda dengan TNI. TNI itu berada di wilayah
perang atau pertahanan. Kalau polisi di wilayah keamanan,” jelasnya.
Lanjut “Nah ini menurut saya harus kita tegakkan lagi ya,”
katanya.
“Jangan sampai, kata Rocky Gerung, TNI tergoda masuk wilayah politik,”
sambung dia.
Menurutnya, TNI jangan sampai kembali bersentuhan dengan
masalah sipil.
“Karena kalau TNI masuk ke wilayah sipil itu berbahaya.
Karena mereka itu aparat yang dipersenjatai. Karena itu, mereka tak boleh masuk
ke wilayah sipil,” tegasnya. Dilansir dari Galamedia. Jumat, 31 Desember 2021.
Terlebih, lanjut dia, apalagi kalau tidak ada eskalasi yang
luar biasa yang berpotensi mengganggu keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“Ini memang peninggalan orde baru yang so long time, dimana
TNI terlibat di wilayah wilayah sipil zaman dulu,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Refly, ketika reformasi, rakyat meminta TNI
pergi dari Dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi Dwifungsi itu sudah dihilangkan dari
TNI di masa reformasi.
“Jangan dihidupkan lagi. Karena itu, jangan dihidupkan
kembali. Karena susah untuk dihilangkan lagi,” katanya.
“Kita harus luruskan kembali perkara bernegera ini. Jangan
sampai blur. campur aduk. Antara negara demokrasi negara hukum dengan
institusi-institusi yang sesungguhnya berada di wilayah spesifik dan tak
mengurusi kehidupan sipil sehari-hari,” katanya.
Ia kembali menjelaskan, Polisi berfugsi melindungi, melayani
dan mengayomi masyarakat dengan menjaga keamanan dan kertetiban serta penegakan
hukum.
Sedangkan militer atau TNI berfungsi menjaga pertahanan
negara, kepala pengadilan mengadili dan kejaksaan melakukan fungsinya.
“Jangan sampai, kita tidak tahu lagi siapa yang menjadi
pemimpin daerah yang memegang mandat secara demokratis dari rakyat melalui
pemilihan umum,” katanya.
Disebutkan, kepolisian, TNI, kejaksaan dan lembaga pengadilan
hanyalah utusan lembaga pusat yang berada di suatu wilayah. (terkini)