SANCAnews.id – Pihak Polda Metro Jaya memberi penjelasan
terkait perbedaan perlakuan antara demonstrasi dengan acara reuni.
Mengenai kegiatan Reuni 212 yang dilarang, karena Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi
reuni.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Endra Zulpan, untuk menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan
sikap kepolisian dalam memberikan izin Reuni 212, dengan aksi demonstrasi di
DKI Jakarta beberapa waktu belakangan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, dalam
rangka menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya," ujar
Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Zulpan menjelaskan, kegiatan Reuni 212 tidak dapat digelar
karena izin penggunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha berada di bawah pemerintah
daerah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah
memutuskan tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan
yang rencananya digelar pada Kamis (2/12/2021) hari ini.
"Patung kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya.
Tetapi pemerintah daerah. Nah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak
mengeluarkan izin," ungkap Zulpan.
Selain itu, lanjut Zulpan, Satgas Covid-19 Provinsi DKI
Jakarta juga tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.
Alhasil, Kepolisian memutuskan untuk tidak memberikan izin
keramaian bagi pelaksanaan kegiatan Reuni 212.
"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari Satgas
Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI
Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ungkap Zulpan.
Acara Reuni 212 rencananya bakal digelar di dua tempat, yakni
kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten
Bogor.
Aksi Superdamai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul
08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.
Namun, acara di Patung Kuda tidak mendapatkan izin dari pihak
kepolisian.
Polisi menyekat semua jalan ke arah Monas dengan kawat
berduri.
Kondisi di Patung Kuda pun terpantau sepi.
Selain itu, Yayasan Az Zikra juga menolak pelaksanaan Reuni
212 di Masjid Az Zikra karena mereka masih berduka atas meninggalnya Muhammad
Ameer Adz Zikro, anak almarhum KH Muhammad Arifin Ilham yang merupakan pemilik
yayasan. (tribun) SANCAnews.id
– Massa Reuni 212 yang hendak menggelar aksi di sekitar Patung Kuda Arjuna
Wijaya, Jakarta Pusat dibubarkan paksa oleh polisi pada Kamis siang ini. Mereka
sudah dihadang oleh aparat sejak masih berada di kawasan Cikini dan Gondangdia.
Dari pantauan Tempo, tidak semua massa yang bersedia
meninggalkan kawasan Jalan MH Thamrin. Beberapa di antara mereka terlihat
bertahan di sekitar simpang Thamrin yang sudah disekat menggunakan pagar duri
besi. "Bubar, bubar!" teriak polisi memerintahkan massa meninggalkan
lokasi pada Kamis siang, 2 Desember 2021.
Massa yang awalnya kekeh, akhirnya kocar-kacir setelah
dikejar polisi menggunakan sepeda motor. Aparat mengejar mereka hingga naik ke
Atas trotoar. Beberapa di antara mereka bahkan terlihat terjatuh saat dikejar
aparat.
Meski begitu, polisi tidak menangkap satu pun massa Reuni
212. Massa yang berpakaian serba putih kemudian terlihat mundur ke arah Stasiun
Gondangdia.
Seperti diketahui, Reuni Alumni 212 rencananya digelar di
kawasan Patung Kuda. Meski tidak mengantongi izin keramaian dari Polda Metro
Jaya, sejumlah orang tetap saja berusaha hadir ke sana.
Polisi telah menyekat sejumlah titik agar massa yang ingin menggelar Reuni 212 tidak bisa mencapai kawasan Patung Kuda. Alhasil hingga kini daerah tersebut masih sepi imbas massa yang tertahan. (tempo)