SANCAnews.id – Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan
pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi
penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian
yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum
yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana kepada wartawan, Rabu
(28/12).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di
kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,"
katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau
permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI 19/2016 tentang
perubahan atas UU RI 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
(rmol)