SANCAnews.id – Polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka penganiaya remaja di depan minimarket, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

 

Pelaku sendiri berinisial HSM (54) yang diketahui sebagai kader PDIP Sumut yang menjabat sebagai pengurus Satgas Cakrabuana PDIP Sumut.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan penjara. “Karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, dikutip dari Digtara.com, Sabtu (25/12/2021).

 

Namun, Firdaus memastikan kasusnya tetap berlanjut. “Berkas laporannya tetap lanjut, ” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.

 

FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor, korban penganiayaan diwakili ibunya ST (43) menyebutkan kasus yang viral tersebut akan berlanjut.

 

Apalagi, pelaku menuduh anaknya berkata kasar yang menyebabkan pelaku memukulnya. “Tadi saya mendengar pengakuan pelaku kalau anak saya berkata kasar. Itu tidak ada samasekali,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

 

Selain dirinya, guru-guru korban juga mengatakan bahwa FHL pribadi yang baik dan tidak pernah berkata kasar. Bahkan, ST mengungkap yang sebenarnya si anak meminta pelaku menggeser mobilnya.

 

“Anak saya bercerita ‘pak geser mobilnya dikit’. Lalu turun bapak ini ‘sopan kali kau’ langsung menampar dan menendang,” bebernya.

 

Saat penganiayaan korban sempat dimaki oleh pelaku. “Sampai mengeluarkan kata-kata kotor kepada anak saya, sampai dikatain anjing,” ucap ibu korban.

 

ST pun merasa sakit hati dan meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya. “Hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap ibu korban. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.