SANCAnews.id – Polda Metro Jaya mengancam bakal menindak
tegas panitia penyelenggara Reuni 212 yang mengarahkan massa untuk datang ke
kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan,
kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha tidak memiliki izin
dari kepolisian.
Dengan begitu, ada sanksi pidana yang bisa menjerat
pihak-pihak yang nekat menyelenggarakan Reuni 212 ataupun mengarahkan
masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut.
"Itu bisa dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering
committee, panitia pelaksana, penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana,
itu pasti lebih dianggap bertanggung jawab," ujar Zulpan kepada wartawan,
Kamis (2/12/2021).
Zulpan berujar, kepolisian bisa menjerat panitia atau peserta
Reuni 212 dengan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri menghadiri Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna yang tidak berizin.
"Jangankan steering committee, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana," kata Zulpan.
Adapun acara Reuni 212 rencananya digelar di dua tempat,
yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul,
Kabupaten Bogor.
Aksi Superdamai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul
08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.
Namun, acara di Patung Kuda tidak mendapatkan izin dari pihak
kepolisian. Polisi menyekat semua jalan ke arah Monas dengan kawat berduri.
Selain itu, Yayasan Az Zikra juga menolak pelaksanaan Reuni
212 di Masjid Az Zikra karena mereka masih berduka atas meninggalnya Muhammad
Ameer Adz Zikro, anak almarhum KH Muhammad Arifin Ilham yang merupakan pemilik
yayasan. (kompas)