SANCAnews.id – Polri merespons munculnya tagar
#PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum yang viral di media sosial. Tagar itu
dianggap sebagai kritik membangun.
"Semua saran masukan dan kritik dari seluruh masyarakat
itu bagian dari evaluasi yang terus akan kita lakukan," ujar Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 6 Desember.
Dedi menyatakan sebelum munculnya tagar itu, Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang
terlibat tindak pidana. Komitmen itupun untuk membangun institusi Polri yang
lebih baik.
"Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan
Bapak Kapolri saat Apel Kasatwil untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh
ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,"
papar Dedi.
Polri enyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas
munculnya tagar tersebut. Sebab, masyarakat telah menjadi pengawas dari kinerja
Polri.
"Sekali lagi saran masukan kritik dari seluruh
masyarakat ini sebagai bahan masukan dan evaluasi. Kami ucapkan terima kasih
dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi
organisasi yang baik yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas
secara profesional sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri," tutur
Dedi.
Sebagai informasi, tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum
viral di media sosial Twitter. Kemunculan tagar itu setelah adanya kasus yang
melibatkan anggota Pori.
Diberitakan sebelumnya Polda Jawa Timur menyelidiki kasus
viral mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, bunuh
diri. Sedang didalami motif mahasiswi itu bunuh diri.
Yang terbaru diungkapkan Polda Jatim, Novia Widyasari Rahayu
bunuh diri meminum campuran potasium. Novia merupakan kekasih Bripda RB,
anggota Polres Pasuruan.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan
Novia Widyasari Rahayu sudah dua kali aborsi. Novia dan Bripda RB yang
berpacaran disebut polisi berhubungan badan selayaknya suami istri.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban
selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember
2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret
tahun 2020 dan bulan Agustus 2021. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia
mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," papar
Wakapolda Jatim, Sabtu, 4 Desember.
Wakapolda Jatim menegaskan anggota Polres Pasuruan, Jawa
Timur, Bripda RB dijerat sanksi etik dan pidana. Bripda RB yang terkait viral
mahasiswi NWR yang bunuh diri meminum potasium di makam ayahnya di Sooko,
Mojokerto kini diproses Polda Jatim.
“Perbuatan melanggar hukum secara internal kita akan mengenakan ketentuan yang mengatur di Kepolisian, Perkap 14 /2011 tentang kode etik pasal 7 dan pasal 11. Secara pidana umum kita menerapkan 348 jo 55 ini dalah langkah langkah terkait kasus yang menimpa anggota kita,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember. (voi)