SANCAnews.id – Sebuah dokumen pembuatan KTP Susi Pudjiastuti
jadi bungkus gorengan, mantan Menteri KKP Binggung harus protes kemana.
Dokumen berfoto mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjadi
viral karena dijadikan bungkus gorengan.
Dokumen tersebut menampilkan permohonan pembuatan KTP Susi
Pudjiastuti di Kantor Kecamatan Pangandaran.
Sementara itu pihak Susi Puji Astuti mengaku, sampai saat ini
ia tidak tahu harus merespons seperti apa dan juga bingung protes kemana
terkait dengan masalah tersebarnya dokumen pribadinya
Hingga Senin (27/12/2021), unggahan di Twitter tersebut sudah
mendapat 11.200 suka dengan 1.827 retweet dan 421 tweet kutipan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi
Gaus mengatakan seluruh pihak mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasian data
pribadi yang penting seperti data kependudukan.
Menurutnya, baik pemerintah atau instansi maupun masyarakat
saat memanfaatkan dan menggandakan dokumen berisi identitas diri harus
senatiasa waspada dan berhati-hati.
"Bila lalai, data-data tersebut betpotensi di
salahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga bisa menimbulkan kerugian pada
pemilik data, ujar Guspardi, Rabu (29/12/2021).
Peristiwa semacan ini akan terus terjadi secara berulang jika
dalam setiap urusan administrasi dengan pemerintah dan berbagai sektor lainnya
di ruang publik masih meminta salinan data kependudukan.
"Ini juga pertanda bahwa pemerintah harus segera beralih
dari data fisik menjadi data digital. Metoda permintaan salinan atau foto copy
data penduduk dalam berbagi urusan di ranah publik mesti diganti dengan metode
digital," ujar politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, kejadian data
penduduk yang di temukan dijadikan bungkus makanan sudah sering terjadi.
Harus dilakukan investigasi apakah kejadian ini di sebabkan
oleh kelalaian dari Dukcapilatau pihak lain.
Prosedur (SOP) dalam menangani data-data kependudukan yang tidak diperlukan lagi.
Hal ini di lakukan agar data-data yang sudah tidak diperlukan tidak jatuh kepada pihak lain yang dapat disalahgunakan.
Selain itu, diharapkan kepada masyarakat agar segera
memusnahkan salinan data yang memuat nomor induk kependudukan, kartu keluarga
dan berbagai dokumen penting lainnya.
Jangan abai terhadap salinan data-data penting itu. Data penting masyarakat agar dapat dijaga dengan baik guna menghindari jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dizaman serba online ini bisa-bisa salinan data penting kita di manfaatkan orang
untuk melakukan tindak penipuan atau dipakai untuk pinjaman online (pinjol) dan
lain sebagainya, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif
Fakrulloh mengatakan bahwa segala jenis dokumen yang didalamnya tertera NIK dan
nomor KK seharusnya disimpan dengan rapi dan baik karena sudah menjadi tanggung
jawab warga yang menerima.
Ia juga menambahkan apabila sudah tidak dipakai alangkah
baiknya dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dilain pihak, Susi Puji Astuti mengaku, sampai saat ini ia tidak
tahu harus merespons seperti apa dan juga bingung protes kemana terkait dengan
masalah tersebarnya dokumen pribadinya. (poskota)