SANCAnews.id – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan
mengungkapkan Pemerintah Indonesia diminta oleh China untuk menghentikan segala
aktivitas pengeboran di lepas pantai di seluruh Laut Natuna Utara yang
berbatasan dengan Laut China Selatan.
Farhan yang merupakan politisi partai Nasdem itu menyatakan
permintaan China itu disampaikan melalui surat Komunike Diplomatic pada Agustus
dan September 2021 lalu.
Menurut China, kata Farhan, pengeboran yang dilakukan
Indonesia tersebut melanggar prinsip Nine Dash Line yang merupakan wilayah
historis China.
Meski surat tersebut tidak bernada ancaman, namun menurut
Farhan, Indonesia harus menanggapinya dengan serius lantaran baru kali pertama
China mengirimkan komunike diplomatic dan klaimnya di wilayah Laut Natuna
Utara.
Farhan menyatakan pemerintah Indonesia telah tegas menolak
hal itu karena berpedoman terhadap prinsip hukum internasional yakni UNCLOS
1982.
"Kami di Komisi 1 tidak diperlihatkan suratnya, namun
kami membahasnya secara resmi dan mendukung sikap Pemerintah RI yang dalam hal
ini diwakili oleh Kemenlu RI," jelas Farhan melalui pesan singkat pada Era.id pada Rabu (1/12/2021).
Indonesia, jelas Farhan, tetap menjamin pelaksanaan
pengeboran lepas pantai yang akan dikawal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla)
RI.
"Sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan rasa
aman kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum (perusahaan pengeboran)
Republik Indonesia," tambah dia.
"Surat tersebut tidak pernah diperlihatkan maupun
disebarkan, bahkan di Komisi 1 DPR, karena komunike Diplomatik adalah
komunikasi tertutup antara cabang pemerintahan diplomatik antara dua
negara," pungkas dia. (*)