SANCAnews.id – Keluarga Habib Rizieq Shihab ikut hadir dalam Reuni 212 hari ini. Perwakilan keluarga menyampaikan sejumlah pesan dari Habib Rizieq.

 

Lewat pengeras suara di atas mobil komando, menantu HRS Muhammad Hanif Alatas bercerita bahwa dia sempat menjenguk Habib Rizieq di Rutan Mabes Polri, Jumat (26/11/2021) pekan kemarin. Dia mengatakan HRS menyampaikan salam ke peserta Reuni 212.

 

"Kemarin Jumat, tanggal 26 November 2021, saya bertemu dengan Ayahanda Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri, saya menanyakan apakah Aba punya pesan khusus untuk para pejuang 212 di Reuni 212 tahun ini?" ucapnya di atas mobil komando di Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

 

"Maka beliau menyampaikan pesan tersebut dan dari pesan tersebut yang berhasil saya catat sebagai berikut. Satu bahwa Ayahanda Imam Besar Habib Rizieq Shihab kirim salam buat pejuang 212. Takbir!" sambung Hanif Alatas.

 

Hanif Alatas, yang mengenakan pakaian serba putih, kemudian menyampaikan terima kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengapresiasi jajaran Polri yang memperlakukan Habib Rizieq secara baik di rutan.

 

"Kedua, bahwa kondisi Ayahanda Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri sehat walafiat serta aman dan nyaman sehingga kami dari keluarga Imam Besar Habib Rizieq Shihab menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya di Mabes Polri yang selama ini telah memperlakukan ayahanda Imam Besar Habib Rizieq Shihab secara baik. Alhamdulillah," kata dia.

 

Agenda Reuni 212 ini sendiri tetap digelar panitia meski dilarang Satgas COVID-19 dan tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya karena masih dalam masa pandemi COVID-19.

 

Kawasan Patung Kuda dan Monas sendiri sudah disterilkan oleh aparat dan tidak boleh digunakan untuk aksi massa.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya sudah bicara terkait alasan pihaknya tidak mengeluarkan izin Reuni 212. Selain karena dilarang Satgas COVID-19, ini demi kebaikan bersama.

 

Menurut Zulpan, tidak keluarnya izin Reuni 212 bukan untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat di muka umum. Faktor kepentingan kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 menjadi acuan pihaknya saat tidak mengeluarkan izin kegiatan tersebut. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.