SANCAnews.id – Rumah tangga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim jadi sorotan publik. Sebab, istri Nadiem Makarim bukan seorang muslim.

 

Nadiem Makarim beda agama dengan istrinya, Franka Franklin. Nadiem beragama Islam, sedangkan Franka Franklin beragama Kristen.

 

Nadiem menikah dengan Franka Franklin pada Juni 2014 silam.

 

Nadiem beberapa kali memamerkan keharmonisan rumah tangganya di media sosial. Ia tak sungkan membagikan fotonya bersama sang istri.

 

“Teman hidup saya,” tulis Nadiem melalui akun Instagramnya pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu.

 

Banyak yang memuji Nadiem dan Franka Franklin sebagai pasangan yang menginspirasi. Namun sebagian umat Islam menganggap pasangan ini berzina.

 

“Perbedaan yang menginspirasi. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim seorang Muslim keturunan Arab. Sang istri wanita pribumi beragama Nasrani,” tulis Twitter @nak_Negeri, Selasa (27/12).

 

“Menariknya, di saat sang suami menjalankan ibadah puasa sahur bulan Ramadhan, sang istri dengan ikhlas menyiapkan makan sahur,” tambahnya.

 

Cuitan itu ditanggapi oleh politikus Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

 

Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa dalam ajaran Islam, menikah beda agama adalah haram.

 

Mustofa menyebut pernikahan beda agama jatuhnya adalah berzina.


“Dalam Islam, nikah beda agama itu haram. Jadi seumur hidupnya terhitung: ZINA. #StopZina,” tulis Mustofa di Twitter-nya, @TofaTofa_id, dikutip Selasa (28/21/2021).

 

Cuitan Mustofa ditanggapi sejumlah warganet, salah satunya akun @BNatawijaya.

 

“Pria Muslim, Wanita Ahlul Kitab(Yahudi/Nasrani), ada dalil Quran yang membolehkan dan selaras pendapat beberapa ulama besar. Jadi, gak bijak pukul rata pendapat bahwa pernikahan itu haram. Pendapat sebagian ulama ada yang mengharamkan, sebagian lain membolehkan. Masing-masing punya dalil,” tulisnya.

 

Mustofa menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) telah mengharamkan pernikahan beda agama bagi umat Islam.

 

“MUI sudah mengharamkan kok. Karena saat ini, tidak ada lagi perempuan ahlul kitab, seperti yang dimaksud dalam Qur’an. Bijak aja sih,” kata Mustofa.

 

Fatwa Haram Pernikahan Beda Agama

MUI telah mengeluarkan fatwa haram pernikahan beda agama bagi penganut agama Islam pada 2005. Saat itu, KH Ma’ruf Amin menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI pusat.

 

Fatwa haram pernikahan beda agama ditetapkan melalui Musyawarah Nasional VII MUI pada 28 Juli 2005.

 

Fatwa haram perkawinan beda agama dengan nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin.

 

Dalam fatwa haram perkawinan beda agama itu disebutkan:

 

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

 

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

 

Dalam lampiran Fatwa MUI disebutkan alasan-alasan mengapa perkawinan beda agama itu haram yakni:

 

1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;

 

2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;

 

3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;

 

4. Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

 

MUI juga mengutip hadis Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunannya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. (pojoksatu)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.