SANCAnews.id – Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan
status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diduga, Bahar Smith melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar mengaku kaget kliennya
begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga
dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” kata
Azis saat dihubungi wartawan, Kamis (30/12).
Azis mengatakan Bahar Smith tetap santai menghadapi proses
hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Justru, kata Azis, masyarakat harusnya
malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezoliman.
“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kedzaliman.
Sementara, HBS luar biasa mengkoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan
ini proses,” ungkapnya.
Azis meminta kepada polisi untuk berlaku adil dalam memproses
laporan Bahar Smith yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin
Alwi di Polres Bogor dengan cepat. “Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh
Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat
juga diproses hal itu,” jelas dia.
Sementara, Azis menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas
laporan Habib Bahar Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Sebab, Husin Alwi dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita
bohong atau hoax. “Kita serahkan kepada Pihak kepolisian karena ranah mereka,”
ucapnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap
Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2022, pekan depan terkait penyidikan kasus
dugaan ujaran kebencian. “Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kepada
saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada Senin 3 Januari 2022,”
kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago seperti dikutip
Antara.
Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya
menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12) ke
kediaman Bahar yang berada di Bogor. “Direktorat Kriminal Umum telah
melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith,” kata dia.
Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat. Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. “Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,” katanya. (jawapos)