SANCAnews.id – Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diduga, Bahar Smith melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar mengaku kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat.

 

“Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” kata Azis saat dihubungi wartawan, Kamis (30/12).

 

Azis mengatakan Bahar Smith tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Justru, kata Azis, masyarakat harusnya malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezoliman.

 

“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kedzaliman. Sementara, HBS luar biasa mengkoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” ungkapnya.

 

Azis meminta kepada polisi untuk berlaku adil dalam memproses laporan Bahar Smith yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor dengan cepat. “Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” jelas dia.

 

Sementara, Azis menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan Habib Bahar Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.

 

Sebab, Husin Alwi dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. “Kita serahkan kepada Pihak kepolisian karena ranah mereka,” ucapnya.

 

Diketahui, Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2022, pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. “Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada Senin 3 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago seperti dikutip Antara.

 

Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12) ke kediaman Bahar yang berada di Bogor. “Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith,” kata dia.

 

Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat. Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. “Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,” katanya. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.