SANCAnews.id – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said
Didu menanggapi soal akun Facebook ILC (Indonesia Lawyers Club) yang di-banned
karena mengunggah video penceramah, Bahar bin Smith.
“Makin otoriter,” kata Said Didu melalui akun Twitter
pribadinya melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 27 Desember 2021.
“Setelah Instagram Karni Ilyas Club dibanned, sekarang FB ILC
yang dibanned, tidak bisa posting selama 24 jam karena postingan promo Habib
Bahar dianggap melawan kebijakan FB,” sambungnya.
Bersama pernyataannya, Said Didu melampirkan tangkapan layar
pemberitahuan dari pihak Facebook kepada akun “Indonesia Lawyes Club”.
“Anda tidak bisa mengunggah atau meninggalkan komentar selama
24 jam,” demikian tertulis di awal pemberitahuan tersebut.
Faceebok menjelaskan bahwa alasan akun tersebut dilarang
selama 24 jam adalah karena unggahan sebelumnya yang tidak memenuhi standar
komunitas atau community standar facebook.
Adapun unggahan yang dimaksud, yakni potongan video dan
tautan link YouTube wawancara Host ILC, Karni Ilyas dan penceramah, Bahar bin
Smith.
“Posting ini bertentangan dengan standar kami tentang
individu dan organisasi yang berbahaya,” demikian tertulis.
Sebagaimana diketahui, Karni Ilyas sebelumnya memang
mengundang dan mewawancarai Bahar bin Smith di acara Karni Ilyas Club.
Wawancara itu diunggah di YouTube pada 23 Desember 2021 dan
dipromosikan di beberapa akun Karni Ilyas Club dan ILC.
Sekedar catatan, Bahar bin Smith akhir-akhir ini ramai
dibicarakan karena ceramahnya yang kontroversial.
Salah satu ceramahnya yang sempat ramai dibicarakan adalah
bahwa ia akan menghabisi pengkhianat pendiri Front Pembela Islam (FPI) satu per
satu. (terkini)