SANCAnews.id – Bebasnya selebgram Rachel Vennya dari jeratan
penjara dalam kasus kabur dari karantina dianggap tidak adil jika dibandingkan
dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.
Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet
Maarif bahkan angkat bicara atas keputusan hakim untuk Rachel Vennya tersebut.
Apalagi, Rachel Vennya terbukti bersalah karena kabur dari
karantina yang merupakan kewajiban bagi orang dari luar negeri saat masuk ke
tanah air. Tujuan dari kewajiban karantina itu sendiri adalah menyangkut
keselamatan rakyat Indonesia agar sebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.
"Itulah hukum saat ini di negeri ini (tidak adil),"
ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).
Namun demikian, Slamet mengaku sudah tidak heran lagi dengan
ketidakadilan perlakuan hukum yang terjadi saat ini.
"Terus harus bilang wow gitu? Ha ha ha," pungkas
Slamet. *