SANCAnews.id – Bripka IS (35), anggota Polres Lahat yang
terlibat hubungan asmara dengan IS (20), seorang istri narapidana kasus
narkoba, dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.
Selain itu, Bripka IS juga dihukum dengan penundaan kenaikan
pangkat dalam satu periode.
Dalam sidang disiplin yang berlangsung di Polda Sumatera
Selatan, terungkap bahwa Bripka IS dan IN ternyata memiliki hubungan khusus.
Keduanya kemudian melakukan hubungan suami istri hingga IN
mengandung anak hasil hubungan gelap mereka. Saat ini, kehamilan memasuki usia
dua bulan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan
Kombes Supriadi mengatakan, pebuatan yang dilakukan oleh Bripka IS telah
mencoreng nama baik Institusi Kepolisian. Sebab, Bripka IS diketahui saat ini
telah memiliki istri dan anak.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS
dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta
penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan
terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai
hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," kata Supriadi kepada wartawan,
Senin (13/12/2021).
Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis
sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang
dialami oleh IN. Hubungan gelap antara Bripka IS dan IN didasari atas dasar
keinginan bersama.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah
terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat.
Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ujar
Supriadi.
Selain itu, Supriadi pun mempersilakan kepada Bripka IS
membuat laporan apabila merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan.
"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena
seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya,"
kata Supriadi. (kompas)