SANCAnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan perihal adanya dua laporan
polisi yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama
Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
”Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan
terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa menimbulkan permusuhan
dan SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin
(20/12/2021).
Zulpan mengatakan pelapor turut serta membawa bukti autentik
dalam pelaporannya. Laporannya autentik tersebut berupa ujaran kebencian di
media sosial. Baca juga: Habib Bahar Diduga Hina Jokowi, #TangkapBaharSmith
Jadi Trending Topic
”Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian orang
yang mereka laporkan. Di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan
permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” ujarnya.
Hanya saja, saat disinggung pelaporan itu terkait dugaan
penghinaan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung
Abdurachman, Zulpan enggan berkomentar banyak. Dia mengklaim laporan tersebut
masih didalami.
”Didalami penyidik, yang jelas laporan ada,” kata Zulpan.
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Murid Habib Rizieq Shihab yang Penuh
Kontroversial
Sejauh ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dua
laporan tersebut. Dia menegaskan semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian.
Baca juga: 2 Laporan Polisi Pidanakan Habib Bahar bin Smith, Apa Aja?
Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7
Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan
LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. (sindonews)