SANCAnews.id – Pelaporan Habib Bahar bin Smith dan Eggi
Sudjana oleh Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab memancing reaksi
dari sejumlah pihak. Salah satunya ialah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA)
212, Slamet Maarif.
Mealnsir dari Terkini.id, Slamet Maarif tak terima atas
pelaporan yang didapat oleh Habib Bahar soal dugaan penyebaran ujaran
kebencian. Ia menilai, pihak yang melaporkan Bahar Smith adalah orang yang
tidak tahu diri.
"Yang laporin enggak tahu diri!" kata Slamet Maarif
sebagai keterangan.
Tak hanya itu, menurut Slamet laporan yang dilayangkan Husin
Shihab tidak masuk di akal, sebab jika ucapan bahar itu memang bermasalah maka
yang berhak mempolisikan Bahar adalah pihak yang merasa dirugikan secara
langsung. Dalam hal ini pihak tersebut ialah Jenderal Dudung Abdurachman
sendiri.
Karena merasa ada hal ganjil dalam laporan itu, Slamet
mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk
menolak laporan tersebut.
"Mestinya yang lapor yang merasa dirugikan atau
dicemarkan nama baiknya," tegas Slamet Maarif, dikutip dari Terkini.id,
Jumat (24/12/2021).
Untuk diketahui, Husin melaporkan Bahar Smith karena pihaknya
merasa penceramah tersebut memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung.
Habib Bahar dilaporkan pertama kali bersama dengan Eggi
Sudjana ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember dalam laporan nomor
LP/B/6146/XII/2021/SPKT atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap
pejabat publik.
Laporan kedua, didaftarkan lagi pada 17 Desember 2021, dengan
nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.
Sementara itu, Husin Shihab diketahui telah menjalani
pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor Bahar Smith dan Eggi
Sudjana.
Husin Shihab menyebut pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga
mengaku sudah menjawab pertanyaan sesuai dengan bukti-bukti yang ia kumpulkan.
"Pemeriksaan lancar ada beberapa pertanyaan yang saya
jawab sesuai dengan bukti-bukti yang saya kumpulkan," kata Husin kepada
wartawan, Senin (20/12/2021). (suara)