SANCAnews.id – Laporan yang dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya, bakal dibalas oleh Habib Bahar Smith.

 

Rencananya, Habib Bahar Smith akan melaporkan balik Husin Shihab atas tudingan penyebaran berita bohong alias hoax.

 

Rencana pelaporan balik itu disampaikan salah satu pengacara Habib Bahar, Ichwam Tuankotta kepada JPNN.com, Selasa (21/12/2021).

 

“Insyaallah dilaporkan balik,” kata Ichwan.

 

Ia menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti pelaporan.

 

“Kami lagi persiapkan bukti-bukti,” imbuh Ichwan.

 

Icwan mengklaim, pernyataan Bahar Smith dalam ceramahnya yang dipermasalahkan itu tidak lebih dari sekedar kritik terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

 

Akan tetapi, hal itu kemudian dipelintir Husin Shihab dan berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya.

 

“Kalau ditarik, kan, dari awal mula perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab,” kata dia.

 

Kendati demikian, Ichwan tak bisa memastikan kapan laporan balik terhadap Husin Shihab itu akan dilayangkan.

 

“Tunggu waktunya saja,” ujar Ichwan.

 

Sebelumnya, Husin Shihab telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana pada Senin (20/12/2021) malam.

 

Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.

 

Laporan keduanya teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.

 

Sementara itu, dalam surat laporan polisi lainnya, Bahar Smith juga dilaporkan oleh seorang mahasiswa dari Serang, Banten.

 

Bahar Smith dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian.

 

Laporan tersebut teregistrasi dengan laporan polisi Nomor : LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

 

Dari Laporan Polisi tersebut, Habib Bahar Bahar Smith dan Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (pojoksatu)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.