SANCAnews.id – Laporan yang dilayangkan Ketua Umum Cyber
Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya, bakal dibalas oleh Habib Bahar
Smith.
Rencananya, Habib Bahar Smith akan melaporkan balik Husin
Shihab atas tudingan penyebaran berita bohong alias hoax.
Rencana pelaporan balik itu disampaikan salah satu pengacara
Habib Bahar, Ichwam Tuankotta kepada JPNN.com, Selasa (21/12/2021).
“Insyaallah dilaporkan balik,” kata Ichwan.
Ia menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti
untuk melengkapi bukti pelaporan.
“Kami lagi persiapkan bukti-bukti,” imbuh Ichwan.
Icwan mengklaim, pernyataan Bahar Smith dalam ceramahnya yang
dipermasalahkan itu tidak lebih dari sekedar kritik terhadap KSAD Jenderal
Dudung Abdurachman.
Akan tetapi, hal itu kemudian dipelintir Husin Shihab dan
berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya.
“Kalau ditarik, kan, dari awal mula perselisihan itu dari
pernyataan Pak Dudung kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena
Tuhan bukan orang Arab,” kata dia.
Kendati demikian, Ichwan tak bisa memastikan kapan laporan
balik terhadap Husin Shihab itu akan dilayangkan.
“Tunggu waktunya saja,” ujar Ichwan.
Sebelumnya, Husin Shihab telah menjalani pemeriksaan sebagai
pelapor Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana pada Senin (20/12/2021) malam.
Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke
Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku,
agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Laporan keduanya teregistrasi dengan Nomor:
LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh
seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
Sementara itu, dalam surat laporan polisi lainnya, Bahar
Smith juga dilaporkan oleh seorang mahasiswa dari Serang, Banten.
Bahar Smith dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian.
Laporan tersebut teregistrasi dengan laporan polisi Nomor :
LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.
Dari Laporan Polisi tersebut, Habib Bahar Bahar Smith dan
Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan
atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal
15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau
Pasal 207 KUHP. (pojoksatu)