SANCAnews.id – Beredar kabar pendakwah Sugik Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap lagi. Hal ini setidaknya disampaikan dalam konferensi pers pembacaan pernyataan bersama advokat ulama dan aktivis sejabodetabek.

 

Menurut konferensi pers yang digelar Kamis 30 Desember 2021, rencana Gus Nur ditangkap lagi itu setidaknya sudah terlihat dari gelagat Kejaksaan Negeri Surabaya yang melontarkan surat pemanggilan kepada beliau untuk ditahan kembali.

 

Menurut pengacara pejuang Islam Ahmad Khozinuddin dalam konferensi pers tersebut, dia menduga surat Gus Nur ditangkap lagi itu adalah bodong. Di mana Gus Nur diminta untuk datang agar segera dieksekusi kembali.

 

Padahal, kata dia, Gus Nur baru saja bebas usai menjalani vonis sepuluh bulan sebagai tahanan Bareskrim.

 

"Kasus ini kasus 2019, tetapi kini diotak-atik lagi. Sudah dua tahun enggak pernah dieksekusi, di mana putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Gus Nur ditahan. Hakim tak sependapat," kata Ahmad, dikutip Hops.id, Kamis 30 Desember 2021.

 

Maka itu, para aktivis Islam, kata dia merasa, ada upaya penzaliman atau balas dendam dengan kritiknya yang dilempar pada rezim agar Gus Nur ditangkap lagi atas kasus tersebut.

 

"Padahal hakim menyatakan, hakim tak sependapat agar terdakwa ditahan. Majelis hakim tak sependapat agar terdakwa ditahan. Itu bunyi putusannya," kata dia.

 

Gus Nur ditangkap lagi surat bodong

 

Adapun Gus Nur dianggap perlu ditangkap karena beliau usai bebas kembali melontarkan kritik tajam pada pemerintahan Jokowi yang disadari banyak masalah. Di mana dalam surat pemanggilan tersebut, Gus Nur diminta untuk menemui petugas Kejari Surabaya bernama Basuki Wiryawan.

 

"Ini cara pemanggilan seperti apa? Ini surat bodong, saya tak mau Gus Nur ditanggkap, enggak bisa. Tidak ada tandatangan penerimaan juga," jelasnya.

 

Terkait munculnya surat tersebut, menurut Ahmad, Gus Nur sempat mempertanyakan hal ini padanya. Ahmad kemudian meminta agar Gus Nur tak mengindahkan pemanggilan itu.

 

"Saya bilang jangan Gus, tak ada amar putusan, kurang zalim apalagi terhadap Gus Nur. Yang menghina dia saja tidak ditangkap-tangkap tuh. Sementara Gus Nur yang baru sebentar hirup udara bebas, sudah dikerjai lagi. Pak Jaksa Agung, tolong periksa jaksa di Surabaya itu," katanya.

 

"Hukum ini jangan dibuat suka-suka untuk mengancam orang."

 

Adapun Gus Nur dipercaya memang memiliki gaya berbeda saat melakukan ceramah. Dia dianggap punya cara sendiri namun tetap terukur, dan punya sistematika. Beliau juga dianggap mengerti dasar-dasar untuk mengoreksi penguasa. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.