SANCAnews.id – Kasus dugaan ujaran kebencian yang
melibatkan Bahar bin Smith dan Eggi
Sudjana hingga kini masih terus bergulir.
Rencananya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana akan segera
dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Endra Zulpa, pada kamis (23/12/2021).
"Kami akan agendakan untuk proses ini," terang
Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis dikutip dari PMJ News.
Zulpan juga menyebut penyidik masih menyelidiki dan
mempelajari laporan tersebut. Namun, ia menegaskan kasus ini akan terus
berlanjut mengingat terdapat sejumlah bukti yang dilampirkan pelapor.
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor
ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait visualisasi ataupun rekam
jejak digital terkait dengan laporan tersebut," jelasnya.
Perlu diketahui, Bahar bin Smith yang baru bebas dari penjara
dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) atas
kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.
"Ya, ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.
Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan
nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara ini kemudian
direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya.
Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28
ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1
Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (poskota)