SANCAnews.id – Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara
dengan masa percobaan 8 bulan. Rachel Vennya dkk tidak ditahan.
Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah
telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk
Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald,
Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan
tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan
vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat
(10/12/2021).
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan
ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian
hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum
waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan
pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan
kurungan," lanjut hakim.
Hakim menilai Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan
tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika di tes
COVID-19 hasilnya negatif.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang
perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di
persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa
pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit
kepada masyarakat lainnya," tutur hakim.
Namun, yang memberatkannya sehingga hakim menyatakan Rachel
bersalah adalah Rachel merupakan public figure. Perbuatan Rachel dinilai bisa
memberikan contoh buruk.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang
seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,"
tegas hakim. (dtk)