SANCAnews.id – Thomas Pentury akan menggugat surat keputusan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag. “Ada rencana untuk gugat ke PTUN
(Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Thomas kepada Tempo, Selasa, 21 Desember
2021.
Thomas Pentury mengatakan bahwa ia dicopot Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. Selain Thomas, Dirjen Bimas
Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik
Yohanes Bayu Samodro juga diberhentikan. Keempat pejabat eselon I itu kini
dimutasi ke jabatan fungsional.
Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan. Thomas mengatakan
mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.
Thomas mengaku baru mengetahui bahwa ia diberhentikan setelah
menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Namun, dalam SK tersebut,
pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021. Ia sudah menanyakan kepada pihak Biro
Kepegawaian Kemenag atas keputusan pemberhentian itu.
“Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya.
Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya
pengusulan kepada presiden tidak tahu,” kata dia.
Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas meyampaikan akan melapor
dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan pemberhentian
tanpa alasan ini, Thomas mengaku secara pribadi telah dipermalukan. “Kan harus
ada transparansi dalam semua proses,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mempersilakan
Thomas menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan
rotasi sudah sesuai peraturan. “Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki
kewenangan untuk penempatan pegawai, dan semua sesuai peraturan
perundang-undangan,” ujar Nizar.
Nizar mengatakan, jabatan dirjen bimas kini diisi oleh
pelaksana tugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan
menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt.
Dirjen Bimas Kristen, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas
Buddha, dan Staf Ahli Bidang Manaj Komunikasi dan Informasi sebagai Plt. Dirjen
Bimas Katolik.
Menurut Nizar, mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. “Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya. (tempo)